Bidang Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyiapkan bahan, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Geologi dan Air Tanah, Pembinaan dan Pengusahan Mineral dan Batubara, Produksi, Teknik dan Konservasi, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Perdagangan Dalam Negeri.
Bidang Sumber Daya Mineral mempunyai fungsi :
© Copyright Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat.