Bidang Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyiapkan bahan, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Geologi dan Air Tanah, Pembinaan dan Pengusahan Mineral dan Batubara, Produksi, Teknik dan Konservasi, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Perdagangan Dalam Negeri.

Bidang Sumber Daya Mineral mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja Bidang Sumber Daya Mineral;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang geologi dan air tanah, pembinaan dan pengusahaan mineral dan batubara, produksi, teknik dan konservasi;
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang geologi dan air tanah, pembinaan dan pengusahaan mineral dan batubara, produksi, teknik dan konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang geologi dan air tanah, pembinaan dan pengusahaan mineral dan batubara, produksi, teknik dan konservasi;
  5. pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang geologi dan air tanah, pembinaan dan pengusahaan mineral dan batubara, produksi, teknik dan konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang geologi dan air tanah, pembinaan dan pengusahaan mineral dan batubara, produksi, teknik dan konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang geologi dan air tanah, pembinaan dan pengusahaan mineral dan batubara, produksi, teknik dan konservasi;
  8. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang geologi dan air tanah, pembinaan dan pengusahaan mineral dan batubara, produksi, teknik dan konservasi; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang sumber daya mineral sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.