Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Stabilitasi Harga Barang Pokok dan Barang Penting, Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Perdagangan Dalam Negeri.

Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja Bidang Perdagangan Dalam Negeri;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
  5. pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
  8. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.