Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Stabilitasi Harga Barang Pokok dan Barang Penting, Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Perdagangan Dalam Negeri.
Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai fungsi :
© Copyright Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat.