Bidang Ketenagalistrikan dan Pengelolaan Energi mempunyai tugas menyiapkan bahan, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan ketenagalistrikan, pengusahaan dan pengawasan ketengalistrikan, pengelolaan energi, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang ketenaglistrikan dan pengelolaan energi.

Bidang Ketenagalistrikan dan Pengelolaan Energi mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja Bidang Ketenagalistrikan dan Pengelolaan Energi;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan ketenagalistrikan, pengusahaan dan pengawasan ketengalistrikan, pengelolaan energi;
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengembangan ketenagalistrikan, pengusahaan dan pengawasan ketengalistrikan, pengelolaan energi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan ketenagalistrikan, pengusahaan dan pengawasan ketengalistrikan, pengelolaan energi;
  5. pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengembangan ketenagalistrikan, pengusahaan dan pengawasan ketengalistrikan, pengelolaan energi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan ketenagalistrikan, pengusahaan dan pengawasan ketengalistrikan, pengelolaan energi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan ketenagalistrikan, pengusahaan dan pengawasan ketengalistrikan, pengelolaan energi;
  8. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pengembangan ketenagalistrikan, pengusahaan dan pengawasan ketengalistrikan, pengelolaan energi; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang ketenagalistrikan dan penglolaan energi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.