Bidang Ketenagalistrikan dan Pengelolaan Energi mempunyai tugas menyiapkan bahan, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan ketenagalistrikan, pengusahaan dan pengawasan ketengalistrikan, pengelolaan energi, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang ketenaglistrikan dan pengelolaan energi.
Bidang Ketenagalistrikan dan Pengelolaan Energi mempunyai fungsi :
© Copyright Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat.