Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB
Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB

BIDANG PENGEMBANGAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI, PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA

Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perlindungan  Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan, Pengelolaan Sistem Informasi, Promosi dan Citra Produk Ekspor, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan adminsitrasi di bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perlindungan  Konsumen dan Tertib Niaga.

Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perlindungan  Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja BIdang Pengembangan Luar Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, pengelolaan sistem informasi, promosi dan citra produk ekspor, perlindungan konsumen dan tertib niaga;
  3. penyelenggaran urusan pemerintahan di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, pengelolaan sistem informasi, promosi dan citra produk ekspor, perlindungan konsumen dan tertib niaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, pengelolaan sistem informasi, promosi dan citra produk ekspor, perlindungan konsumen dan tertib niaga;
  5. pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, pengelolaan sistem informasi, promosi dan citra produk ekspor, perlindungan konsumen dan tertib niaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, pengelolaan sistem informasi, promosi dan citra produk ekspor, perlindungan konsumen dan tertib niaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, pengelolaan sistem informasi, promosi dan citra produk ekspor, perlindungan konsumen dan tertib niaga;
  8. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, pengelolaan sistem informasi, promosi dan citra produk ekspor, perlindungan konsumen dan tertib niaga; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pengembangan perdagangan luar negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.