Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB
Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB

FAQ | Frequently Asked Questions

Silahkan datang ke website e-SKA kami di e-ska.kemendag.go.id kemudian masuk ke menu pendaftaran.

Data yang wajib diisi adalah profil perusahaan dengan melampirkan scan SIUP dan TDP serta profil administrator yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh pihak perusahaan.

Menunggu notifikasi email dari system E-SKA dan menghubungi IPSKA tempat registrasi untuk melakukan pengaktifan.

Bisa. Silahkan mengirimkan surat permintaan reset password ke email infoska@edi-indonesia.co.id

Anda dapat mengetahui alur proses permohonan dokumen SKA yang telah diajukan dengan cara login sebagai eksportir dan masuk ke menu tracking.

Dengan mengecek status permohonan SKA, jika status masuk ke persetujuan maka status dokumen anda sudah disetujui.

Bisa, alasan penolakan akan muncul di log permohonan SKA anda. Anda juga bisa menghubungi IPSKA terkait untuk informasi lebih lanjut.

Segera melengkapi dan menyelesaikan proses verifikasi dokumen dan hubungi IPSKA terkait untuk melakukan buka blokir.