Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB
Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB

Penerbitan Surat Keterangan Asal - Certificate of Origin

Sesuai SOP, persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Asal (SKA) adalah :

  • Melampirkan Invoice yang diterbitkan perusahaan eksportir
  • Melampirkan SuratPemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) yang diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai
  • Melampirkan Bill of Leading ( BL ) / Air Way Bill (AWB) yang diterbitkan oleh perusahaan ekspedisi / EMKL / Penerbangan Udara
  • Ketiga dokumen utama tersebut dilampirkan / di scan saat pengajuan melalui e-ska untuk diverifikasi saat penandatanganan oleh Petugas IPSKA

Dengan Proses / langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Eksportir mengajukan permohonan melalui website : http://www.e-ska.kemendag.go.id/cms.php ;
  2. Petugas mengecek permohonan yang diajukan eksportir, selanjutnya setelah dokumen sesuai dengan yang ditentukan ( Nilai barang , tujuan , jenis barang dan tanggal keberangkatan ) petugas ”menyetujui” permohonan tersebut melalui aplikasi : : http://www.e-ska.kemendag.go.id/cms.php ;
  3. Setelah disetujui oleh petugas IPSKA, eksportir bisa mencetak / print dokumen SKA yang telah disetujui untuk ditandatangani dan di stempel oleh Pimpinan / Perwakilan Perusahaan .
  4. Dokumen yang telah ditandatangani Pimpinan Perusahaan dibawa ke kantor IPSKA dengan melampirkan dokumen asli ( PEB, Invoice dan BL) untuk ditandatangani oleh Penandatangan IPSKA dan diberi stempel;
  5. Dokumen yang sudah lengkap tersebut selanjutnya di scan dan diubah statusnya menjadi ” diterima” dan ”diterbitkan”,

Jangka Waktu Penerbitan SKA :

  1. Pengajuan Permohonan oleh eksportir : 10 Menit
  2. Pengecekan oleh petugas : 5 – 10 menit
  3. Pencetakan oleh eksportir / petugas IPSKA : 5 menit
  4. Penandatangan oleh perusahaan dan Petugas IPSKA : 10 menit
  5. Penerbitan Dokumen SKA melalui internet  : 5 menit
  6. Total Waktu : kurang lebih 40 menit per dokumen SKA

Biaya : Rp. 25.000 / set SKA ( Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 31 tahun 2017 tentang JENIS DAN TARIF PNBP YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI )

Untuk Informasi lebih lanjut hub HP / WA : Sdr. Eko Darmawansyah. S , ST ( 0821 – 5953-9906 ) atau sdri. Maulad , NC (  0821-4919-1739 )