TATA CARA

PENGAJUAN PELAYANAN NON REKOMENDASI DAN SISTEM PELAYANAN ONLINE REKOMENDASI TEKNIS

SEKRETARIAT DAN BIDANG DPP ESDM KALBAR
1. SEKRETARIAT
2. BIDANG PERINDUSTRIAN
3. BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI
4. BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI
5. BIDANG KETENAGA LISTRIKAN DAN PENGELOLAAN ENERGI
6. BIDANG SUMBER DAYA MINERAL

A. LAYANAN NON REKOMENDASI TEKNIS
1. KESEKRETARIATAN
1.1. Pelayanan Konsultasi/Koordinasi;
1.2. Pelayanan Data dan Informasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral;
1.3. Pelayanan Fasilitasi Sebagai Saksi Ahli;
1.4. Pelayanan Audiensi Instansi Pemerintah atau Lembaga Lain;

2. BIDANG KETENAGALISTRIKAN DAN PENGELOLAAN ENERGI
2.1. Prosedur Pemberian Tanda Terima Laporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri dengan Total Kapasitas Pembangkit sampai Dengan 500 KW dalam 1 (satu) Sistem Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;

3. BIDANG SUMBER DAYA MINERAL
3.1. Pemberian Persetujuan Dokumen Rencana Reklamasi dan Pascatambang (RR-RPT)
3.2. Pemberian Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya;
3.3. Pemberian Persetujuan Kepala Teknik Tambang, Kartu Izin Meledakkan dan Gudang Bahan Peledak;
3.4. Pemberian pertimbangan Teknis Izin Pengangkutan dan Penjualan;
3.5. Pemberian pertimbangan Teknis Izin sementara Pengangkutan dan Penjualan;
3.6. Pemberian pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan;
3.7. Pemberian Persetujuan Studi Kelayakan Penggunaan Air Tanah;
3.8. Pemberian Persetujuan Pengeboran/ Penggalian Eksplorasi Air Tanah;

B. SISTEM PELAYANAN ONLINE REKOMENDASI TEKNIS (SPORT)
1. BIDANG PERINDUSTRIAN
1.1. Rekomendasi/Pertimbangan Teknis Izin Usaha Industri;
1.2. Rekomendasi/Pertimbangan Teknis Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI);

2. BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI
2.1. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA);

3. BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI
3.1. Rekomendasi/Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUPMB) Skala Usaha Menengah/ Besar Toko Bebas Bea (TBB);
3.2. Rekomendasi/Pertimbangan Teknis Persetujuan Izin Usaha Perdagangan Minuman beralkohol (IUPMB) bagi distributor;

4. BIDANG KETENAGA LISTRIKAN DAN PENGELOLAAN ENERGI
4.1. Penerbitan Rekomendasi Teknis Persetujuan Persyaratan Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Utama Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS)
4.2. Penerbitan Rekomendasi Teknis Persetujuan Persyaratan Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha Izin usaha JasaPenunjang Tenaga Listrik;

5. BIDANG SUMBER DAYA MINERAL
5.1. Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi;
5.2. Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Perubahan;
5.3. Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi;
5.4. Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Perpanjangan;
5.5. Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Perubahan;
5.6. Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis Surat Izin Penambangan Batuan;
5.7. Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis Izin Pertambangan Rakyat;
5.8. Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis Izin Usaha Jasa Pertambangan;
5.9. Rekomendasi Teknis Penghentian Sementara Izin Usaha Pertambangan dan Pengakhiran/ Terminasi Izin Usaha;
5.10.Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Air Tanah.

1. PROSEDUR LAYANAN OFFLINE:

a. Pengguna Layanan menuju Petugas Layanan;
b. Pengguna Layanan menyampaikan keperluan, lalu mengisi buku tamu;
c. Pengguna Layanan mendapatkan informasi dari Petugas Layanan;
d. Pengguna Layanan menerima layanan konsultasi/koordinasi dari sekretariat atau bidang terkait.

2. PROSEDUR LAYANAN ONLINE:

a. Pengguna Layanan dapat mengakses menu layanan dengan url: https://esdm.kalbarprov.go.id/simple/;


b. Pengguna Layanan dapat memilih Pelayanan Non Rekomendasi Teknis atau Pelayanan Rekomendasi Teknis, melalui Form Pengajuan Layanan;


c. Setelah Mengajukan Permohonan Layanan, Pengguna Layanan dan Operator Kesekretariatan/Bidang akan mendapatkan notifikasi Whatsapp Otomatis;
d. Pengguna Layanan dapat Mentracking Pengajuan Layanan.
e. Jika Layanan Disetujui maka file dokument pengajuan akan dapat langsung di dapatkan dengan menekan “unduh dokumen” pada menu tracking.
f. Jika Pengajuan Layanan Ditolak, Pemohon akan mendapatkan detail penolakan dan dapat merevisi kembali pengajuan dengan  mengupload dokumen sesuai pada informasi  detail penolakan.

A. UNTUK PERUSAHAAN

1. Isikan Nama Pemohon/Nama Perusahaan.
2. Masukan Nomor WA Untuk mendapat Notifikasi Status Pengajuan.
3. Masukan NIB Perusahaan.
4. Upload Surat Perintah Tugas (SPT) dan berkas Kelengkapan dokumen Perusahaan dijadikan dalam datu file dalam bentuk pdf.
5. Ajukan Permohonan.

B. UNTUK INSTANSI/DINAS/OPD

1. Isikan INSTANSI/DINAS/OPD
2. Masukan Nomor WA Untuk mendapat Notifikasi Status Pengajuan.
3. Masukan NIK/NIP.
4. Upload Surat Perintah Tugas (SPT)/Surat Permohonan/Undangan.
5. Ajukan Permohonan.

Tampilan Dekstop

Tampilan Mobile

1. Isikan Nama Konsumen
2. Masukan Nomor WA Untuk mendapat Notifikasi Status Pengajuan.
3. Masukan NIK.
4. Dokumen Pendamping.
5. Ajukan Permohonan.

Unduh Contoh Dokumen Pendamping, FORM PENGADUAN, FORM PERTANYAAN dan FORM INFORMASI.

Administrasi : 15 Menit
Konsultasi/Koordinasi : Sesuai Materi Konsultasi/Koordinasi

Gratis

  1. Layanan Kesekretariatan.
  2. Sistem Pelayanan Non Rekomendasi
  3. Sistem Pelayanan Online Rekomendasi Teknis (SPORT).

a. Pengaduan disampaikan melalui :
1. Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan;
2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3. E-mail: disperindag-esdm@kalbarprov.go.id;
4. Website disperindagesdm.kalbar.go.id;
5. Online melalui Aplikasi dan Website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id).

b. Alur Pelayanan Pengaduan.

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
1. Pengaduan ringan, paling lambar 1 jam;
2. Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja
4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat – lambatnya 60 hari kerja.

BERKAS UPLOAD

PELAYANAN NON REKOMENDASI DAN SISTEM PELAYANAN ONLINE REKOMENDASI TEKNIS

Persyaratan berkas yang harus dilampirkan dan dijadikan menjadi 1 (satu) buah file dalam bentuk pdf.

1. Dokumen Pendukung Pelayanan Konsultasi/Koordinasi dapat berupa Surat Permohonan.
2. Dokumen Pendukung Pelayanan Data dan Informasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral dapat berupa Surat Permohonan.
3. Dokumen Pendukung Pelayanan Fasilitasi Sebagai Saksi Ahli dapat berupa Surat Permohonan.
4. Dokumen Pendukung Pelayanan Audiensi Instansi Pemerintah atau Lembaga Lain dapat berupa Surat Permohonan.

A. UNTUK PERUSAHAAN

1. Isikan Nama Pemohon/Nama Perusahaan.
2. Masukan Nomor WA Untuk mendapat Notifikasi Status Pengajuan.
3. Masukan NIB Perusahaan.
4. Upload Surat Perintah Tugas (SPT) dan berkas Kelengkapan dokumen Perusahaan dijadikan dalam datu file dalam bentuk pdf.
5. Ajukan Permohonan.

B. UNTUK INSTANSI/DINAS/OPD

1. Isikan INSTANSI/DINAS/OPD
2. Masukan Nomor WA Untuk mendapat Notifikasi Status Pengajuan.
3. Masukan NIK/NIP.
4. Upload Surat Perintah Tugas (SPT)/Surat Permohonan/Undangan.
5. Ajukan Permohonan.

Tampilan Dekstop

Tampilan Mobile

TATA CARA PENGADUAN KONSUMEN, PERTANYAAN DAN INFORMASI

Unduh Contoh Dokumen Pendamping, FORM PENGADUAN, FORM PERTANYAAN dan FORM INFORMASI.

1. Isikan Nama Konsumen
2. Masukan Nomor WA Untuk mendapat Notifikasi Status Pengajuan.
3. Masukan NIK.
4. Dokumen Pendamping.
5. Ajukan Permohonan.

DOKUMENT PENDAMPING.

1. Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Terhadap Aspek Keselamatan Ketenagalistrikan ;
2. Lampirkan Fc. Nomor Induk Berusaha, Fc. NPWP dan Fc. KTP ;
3. Lampirkan Photo Unit penyedia Tenaga Listrik dan Photo Name Plate Generator set atau Photo Name Plate Generator;
4. Lampirkan Singel Line Diagram Sistem Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik ;
5. Lampirkan Layout Rumah Pembangkit (Power House) ;
6. Lampirkan Garansi Pabrikan Yang Masih Berlaku;
7. Hasil Uji Komisioning dari teknisi distributor; atau
8. Dokumen Pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.
8. Format Laporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri dengan Total Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Sampai Dengan 500 KW (Kilo Watt) (unduh format dokumen).
9. Surat Pernyataan ASPEK K2. (unduh format dokumen).

File No. 1 s/d 9 dijadikan dalam satu File dalam bentuk pdf, dengan judul file namaperusahaan.pdf.

TATA MENGAJUKAN PERMOHONAN.

1. Isikan Nama Pemohon/Perusahaan
2. Masukan Nomor WA Untuk mendapat Notifikasi Status Pengajuan.
3. Masukan NIB.
4. Dokumen Pendamping.
5. Ajukan Permohonan.

TATA CARA

PENGAJUAN SISTEM PELAYANAN ELEKTRONIK DAN

SISTEM PELAYANAN ONLINE REKOMENDASI TEKNIS

Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.

SEKRETARIAT DAN BIDANG DPP ESDM KALBAR
1. SEKRETARIAT
2. BIDANG PERINDUSTRIAN
3. BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI
4. BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI
5. BIDANG KETENAGA LISTRIKAN DAN PENGELOLAAN ENERGI
6. BIDANG SUMBER DAYA MINERAL


A. LAYANAN NON REKOMENDASI TEKNIS
1. KESEKRETARIATAN
1.1. Pelayanan Konsultasi/Koordinasi;
1.2. Pelayanan Data dan Informasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral;
1.3. Pelayanan Fasilitasi Sebagai Saksi Ahli;
1.4. Pelayanan Audiensi Instansi Pemerintah atau Lembaga Lain;

2. BIDANG KETENAGALISTRIKAN DAN PENGELOLAAN ENERGI
2.1. Prosedur Pemberian Tanda Terima Laporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri dengan Total Kapasitas Pembangkit sampai Dengan 500 KW dalam 1 (satu) Sistem Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;

3. BIDANG SUMBER DAYA MINERAL
3.1. Pemberian Persetujuan Dokumen Rencana Reklamasi dan Pascatambang (RR-RPT)
3.2. Pemberian Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya;
3.3. Pemberian Persetujuan Kepala Teknik Tambang, Kartu Izin Meledakkan dan Gudang Bahan Peledak;
3.4. Pemberian pertimbangan Teknis Izin Pengangkutan dan Penjualan;
3.5. Pemberian pertimbangan Teknis Izin sementara Pengangkutan dan Penjualan;
3.6. Pemberian pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan;
3.7. Pemberian Persetujuan Studi Kelayakan Penggunaan Air Tanah;
3.8. Pemberian Persetujuan Pengeboran/ Penggalian Eksplorasi Air Tanah;

B. SISTEM PELAYANAN ONLINE REKOMENDASI TEKNIS (SPORT)
1. BIDANG PERINDUSTRIAN
1.1. Rekomendasi/Pertimbangan Teknis Izin Usaha Industri;
1.2. Rekomendasi/Pertimbangan Teknis Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI);

2. BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI
2.1. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA);

3. BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI
3.1. Rekomendasi/Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUPMB) Skala Usaha Menengah/ Besar Toko Bebas Bea (TBB);
3.2. Rekomendasi/Pertimbangan Teknis Persetujuan Izin Usaha Perdagangan Minuman beralkohol (IUPMB) bagi distributor;

4. BIDANG KETENAGA LISTRIKAN DAN PENGELOLAAN ENERGI
4.1. Penerbitan Rekomendasi Teknis Persetujuan Persyaratan Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Utama Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS)
4.2. Penerbitan Rekomendasi Teknis Persetujuan Persyaratan Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha Izin usaha JasaPenunjang Tenaga Listrik;

5. BIDANG SUMBER DAYA MINERAL
5.1. Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi;
5.2. Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Perubahan;
5.3. Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi;
5.4. Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Perpanjangan;
5.5. Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Perubahan;
5.6. Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis Surat Izin Penambangan Batuan;
5.7. Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis Izin Pertambangan Rakyat;
5.8. Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis Izin Usaha Jasa Pertambangan;
5.9. Rekomendasi Teknis Penghentian Sementara Izin Usaha Pertambangan dan Pengakhiran/ Terminasi Izin Usaha;
5.10.Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Air Tanah.

A. UNTUK PERUSAHAAN

1. Isikan Nama Pemohon/Nama Perusahaan.
2. Masukan Nomor WA Untuk mendapat Notifikasi Status Pengajuan.
3. Masukan NIB Perusahaan.
4. Upload Kartu Identitas.
5. Upload Surat Perintah Tugas (SPT) dan berkas Kelengkapan dokumen Perusahaan dijadikan dalam datu file dalam bentuk pdf.
6. Ajukan Permohonan.

B. UNTUK INSTANSI/DINAS/BIRO

1. Isikan INSTANSI/DINAS/BIRO
2. Masukan Nomor WA Untuk mendapat Notifikasi Status Pengajuan.
3. Masukan NIK/NIP.
4. Upload Kartu Identitas.
5. Upload Surat Perintah Tugas (SPT)/Surat Permohonan/Undangan.
6. Ajukan Permohonan.

Prosedur :
a. Pengguna Layanan menuju Petugas Layanan;
b. Pengguna Layanan menyampaikan keperluan, lalu mengisi buku tamu;
c. Pengguna Layanan mendapatkan informasi dari Petugas Layanan;
d. Pengguna Layanan menerima layanan konsultasi/koordinasi dari sekretariat atau bidang terkait.

Administrasi : 15 Menit
Konsultasi/Koordinasi : Sesuai Materi Konsultasi/Koordinasi

Gratis

  1. Layanan Kesekretariatan.
  2. Sistem Pelayanan Online Rekomendasi Teknis (SPORT).

a. Pengaduan disampaikan melalui :
1. Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan;
2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3. E-mail: disperindag-esdm@kalbarprov.go.id;
4. Website disperindagesdm.kalbar.go.id;
5. Online melalui Aplikasi dan Website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id).

b. Alur Pelayanan Pengaduan.

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
1. Pengaduan ringan, paling lambar 1 jam;
2. Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja
4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat – lambatnya 60 hari kerja.

SOP