Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral

Provinsi Kalimantan Barat

Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB
Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB - Jam Pelayanan : SENIN - KAMIS (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (12.00-12.45) WIB - JUM'AT (08.00 - 15.00) WIB Istirahat (11.30 - 12.45) WIB

FAQ | Frequently Asked Questions

SYARAT PERSETUJUAN PENGEBORAN EKSPLORASI

  1. NIB.
  2. Nama, Alamat, Email, No Telpon.
  3. Lokasi Rencana Pengeboran (Alamat & Koordinat).
  4. Jangka Waktu Penggunaan AT.
  5. No Urut Sumur Bor yang akan dibangun.
  6. KBLI (Sesuai dengan AT-nya)
  7. Pernyataan Tanah Lokasi Pengeboran Tidak Dalam Sengketa.
  8. Surat Bukti Kepemilikan/Penguasaan/Sewa Tanah.
  9. Izin/Dokumen Lingkungan.
  10. Surat Keterangan Air Permukaan dari BWS/BBWS.
  11. Surat Keterangan Air PDAM.
  12. Surat Izin Perusahaan Pengeboran yang Akan Mengebor.
  13. Sertifikat Juru BOR yang akan Mengebor.
  1. Laporan Pengukuran Geolistrik.
  2. Gambar Rencana Konstruksi Sumur BOR.
  3. Rencana Debit Pengambilan (m3/hari)
  4. Hasil Konsultasi Publik.

SYARAT DRAF STUDI KELAYAKAN

  1. Kondisi Geologi, Hidrologi & AT.
  2. Kondisi Lingkungan AT dan Potensi Dampak Pengambilan AT.
  3. Kondisi Sumber dan Pemenuhan Kebutuhan Air Masyarakat Sekitar.
  4. Hasil Pengukuran Geolistrik.
  5. Hasil Pengeboran Eksplorasi: Lob BOR, Konstruksi, Parameter Akuifer, Debit Optimum, Efisiensi Sumur, Jarak Antar Sumur.
  6. Kualitas AT.
  7. Rencana Penggunaan AT: peruntukan, akuifer yang di Sadap, jenis dan Kapasitas pompa, debit dan Durasi Pemompaan Perhari.
  8. Sarana dan Prasarana Penggunaan AT yang Sudah dan Akan dibangun.
  9. Neraca Kebutuhan dan Sumber Air.
  10. Upaya Pemantauan dan Konservasi AT.
  1. Konstruksi Sumur Bor: Kedalaman Diameter.
  2. Rencana Penggunaan AT. Peruntukan, akuifer yang disadap, jenis & Kapasitas Pompa, debit & durasi Pompa per Hari.
  3. Kondisi Pemenuhan dan Sumber Kebutuhan Air Masyarakat Sekitar.
  4. Potensi Dampak Pengambilan AT Terhadap Sumber Air Bersih masyarakat Sekitar.

LAMA WAKTU PENGAJUAN DAN BIAYA

Lamanya Waktu Pengajuan Persetujuan adalah Empat Hari Kerja.

Tidak Dipungut Biaya (Gratis).