1. Pengeboran eksplorasi harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak surat persetujuan pengeboran eksplorasi ini diterbitkan;
2. Dalam hal pengeboran eksplorasi tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dalam poin nomor 1 (satu) maka Surat Persetujuan Pengeboran Eksplorasi ini dinyatakan Tidak Berlaku;
3. Pemohon bertanggungjawab penuh terhadap risiko yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan pengeboran eksplorasi;
4. Pemohon wajib melaporkan rencana pelaksanaan konstruksi sumur bor 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan konstruksi;
5. Pemohon wajib mendokumentasikan pelaksanaan pemasangan untuk setiap pipa konstruksi secara berurutan dalam bentuk foto;
6. Pemohon wajib melaporkan kejadian khusus yang terjadi pada saat pelaksanaan pengeboran eksplorasi, seperti terjadinya semburan gas, lumpur, dan minyak-bumi; dan
7. Pemohon wajib melaksanakan pengeboran eksplorasi dan menyusun laporan pengeboran eksplorasi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.