Edaran Gubernur Kalimantan Barat tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara
PONTIANAK – Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pelaksanaan perizinan pertambangan mineral dan batubara maka Gubernur Kalimantan Barat menerbitkan Edaran Nomor 540/12/Distamben_A1 tanggal 18 Desember 2014 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara Setelah Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara lengkap edaran tersebut dapat dilihat di publikasi/pertambangan umum/Edaran Gubernur Kalbar tentang Perizinan Minerba. (Pelayanan Publik )
Oktianti Adolina 6 tahun ago
Selamat Siang
Pertanyaan saya, apakah dengan adanya surat edaran ini, segala bentuk pengurusan perizinan serta pelaporan kegiatan pertambangan, langsung ke Dinas Provinsi?
PPID Distamben Prov. Kalbar 6 tahun ago
Ya, semua nya menjadi kewenangan Provinsi melalui Dinas Pertambangan dan Energi
Aeni 6 tahun ago
Bagus pak demi kelangsungan hidup yang sejahtera harus di buat semacam itu,biar tidak semena-mena terhadap alam sedangkan menghijaukan kembalinya alam tidak di perdulikan,sukses ya distamben.
PPID Distamben Prov. Kalbar 6 tahun ago
Terima kasih, semua demi kesejahteraan rakyat Kalimantan Barat